Kabid KKU Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat menyampaikan, dua bangunan di Tlogomas yang sempat disegel hanya punya izin sebagai rumah kos, jadi tidak ada alasan untuk digunakan selain itu.
Satpol PP juga memberikan beberapa persyaratan agar dua bangunan itu bisa beroperasi kembali. Salah satunya masalah parkir agar kendaraan tidak sampai meluber ke jalan.
Kata Rahmat, pengelola juga siap diberi sanksi kalau melanggar aturan. (AN)
sumber : https://www.malangtimes.com/baca/291802/20230627/065400/pemilik-indekos-bekas-hotel-di-tlogomas-harus-penuhi-sederet-persyaratan-untuk-beroperasi