Staf khusus menteri kesehatan RI - Prof Laksono Trisnantoro menyampaikan, RUU kesehatan menghadirkan format baru organisasi profesi kesehatan di indonesia. Ia mengklaim format baru itu, akan membawa menuju kondisi yang lebih berkembang.
Melansir CNN, Kata laksono, organisasi profesi tidak akan mati justru bisa semakin berkembang karena adanya faktor yang berubah.
Selain itu, ia mengatakan, indonesia memperoleh lompatan besar saat muncul UU Praktik kedokteran pada 2004, saat sebagian fungsi regulator diserahkan kepada masyarakat. (NY)