Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) - Johhny G Plate, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negara Jakarta Pusat hari ini (4/7).
Diketahui saat sidang lanjutan nanti, terdakwa Johnny akan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan JPU Selasa (27/6) lalu.
Hari ini ada terdapat tiga terdakwa yang akan menjalani sidang lanjutan, diantaranya Menkominfo Johhny G Plate, Anang Achmad Latif selaku eks Dirut BAKTI Kominfo, dan Tenaga Ahli HUDEV UI - Yohan Suryanto. (IC)