Masyarakat Kota Batu yang terlambat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), saat ini bebas denda. Dengan catatan masa pajak tahun 1996 hingga 2023.
Pejabat Walikota Batu - Aries Agung Paewai menyampaikan, penghapusan sanksi administrasi tersebut dilakukan dalam upaya membangun kesadaran masyarakat, untuk tertib atau taat pajak. Masa pembebasan sanksi administrasi ini, akan dilakukan dalam 2 tahap. Tahap pertama mulai 4 hingga 31 juli 2023, dan tahap kedua mulai 1 oktober hingga 30 november 2023.
Selain itu, kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu - Dyah Liestiani, dengan adanya penghapusan sanksi tersebut, masyarakat bisa melakukan pembayaran langsung ke bank jatim, atau melalui mobile banking. (NY)