Sumber : SURYA MALANG
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Widjaja Saleh Putra menekankan, kalau lahan parkir pinggir jalan tidak boleh diperjualbelikan, dan pihaknya akan menertibkan tindakan yang dilarang itu.
Karena jual beli lahan parkir liar yang dilakukan di area milik daerah, bisa merugikan warga dan pemerintah. Saat ini titik parkir di Kota Malang ada 953 yang menyumbang PAD sektor retribusi.
Selain itu pihaknya mendorong usaha parkir, yang statusnya milik pribadi atau perorangan seperti di kawasan Terminal Arjosari. (NF-BG/SURYA MALANG)