Sumber : RADAR MALANG
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat menjelaskan, sebelumnya Satpol PP Kota malang memperlakukan alat peraga kampanye, dalam bentuk baliho, banner, maupun spanduk, seperti halnya rekalme lainnya. Tapi untuk sekarang, kalau ada yang sekiranya melanggar aturan, pihaknya tidak lagi bisa menertibkan.
Mengutip Radar Malang, Kata Rahmat, Dulu KPUD dan Bawaslu Kota Malang sampaikan kalau ini jadi kewenangan Satpol PP, tapi setelah diterbitkannya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2023, keputusan ada di KPUD dan Bawaslu.
Kata Rahmat, bisa jadi penertiban alat peraga kampanye 6 Juli 2023 lalu, menjadi yang terakhir dilakukan. Waktu itu Satpol PP Kota Malang berhasil turunkan 17 reklame yang menyalahi aturan. (WL-BG/RADAR MALANG)