Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Lukman Arif menyebut, sebelum dilakukan penutupan perlintasan rel, pihaknya sudah melakukan sosialisasi pada warga sekitar, dan menjelaskan bahaya yang ditimbulkan jika perlintasan itu masih dibuka.
Melansir Surya Malang, Selain itu ada 3 unsur yang mendasari ditutupnya perlintasan itu, antaranya infrastruktur, penegakan hukum dan budaya berkendara warga.
Dan perlintasan itu berjarak kurang dari 800 meter, sehingga belum sesuai dengan Permenhub No 36 tahun 2011 tentang Perpotongan dan atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain. (NF-BG/SURYA MALANG)