AMEG - Wilayah Malang Raya, Pasuruan dan Probolinggo ditetapkan sebagai daerah aglomerasi atau satu rayon II di Jawa Timur. Warga di kawasan tersebut dapat saling melintas untuk bertandang ke keluarganya pada lebaran nanti.
Namun larangan mudik lebaran tetap berlaku sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang. Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata mengatakan.
Perbedaan mudik dan sambang adalah, jika warga yang mudik identik dengan menginap berhari-hari. Sedangkan sambang hanyalah berkunjung, bersilaturahmi di momen suci Hari Raya Idul Fitri.
“Jadi tidak ada mudik. Tapi kalau ibarat dia sambang, dari Malang Kabupaten ke Kota Malang, Kota Malang ke Kota Batu itu tidak ada masalah. Jadi jangan kita rancu dengan terminologi itu. Kalau mudik 'kan dia menetap. Berarti dia bisa berhari-hari dan berminggu-minggu,” ujar Leonardus, kemarin.
Leonardus menjelaskan, untuk warga Kota Malang bila ingin sambang ke kawasan aglomerasi diperbolehkan asal tidak tujuan mudik.
Sedangkan teknis pembeda antara mudik dan sambang tidak dirincikan secara jelas. Tetapi dia menegaskan teknisnya, telah disiapkan oleh personel Polresta Malang Kota di lapangan.
“Tapi kalau sambang ke orang tua 'kan siapa yang melarang. Tidak ada masalah. Apalagi masih di zona II (aglomerasi) Malang ya, rayon Malang, saya rasa tidak ada masalah. Jadi kita jangan buat masyarakat jadi resah. Pasuruan masih masuk rayon II. Itu boleh. Probolinggo juga. Kalau masih lintas antar wilayah rayon II masih bisa,” ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur telah membagi delapan rayon aglomerasi di Provinsi Jawa Timur. Wilayah Malang Raya (Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Malang), kota dan kabupaten Pasuruan serta kota dan kabupaten Probolinggo ditetapkan jadi satu rayon.
Meski ada kebijakan pelonggaran warga dalam satu rayon, Leonardus Simarmata tetap menolak istilah mudik lokal.
Menurutnya, larangan mudik lebaran 2021 tetap berlaku secara menyeluruh. Namun ia tak menjelaskan detil pengawasan di lapangan.
“Tidak ada istilah mudik lokal. Soal bagaimana membedakan pemudik dan warga yang hendak menyambangi orang tuanya itu teknis di lapangan,” ujar Leonardus.
Di Kota Malang pos penyekatan didirikan di Exit Tol Madyopuro. Sementara pos penyekatan di Kabupaten Malang berada di Exit Tol Lawang, Exit Tol Singosari, Exit Tol Pakis, dan wilayah Karangkates yang menjadi perbatasan antara Malang dengan Blitar. (yan)