Kepala DPUPRPKP Kota Malang - dandung Djulharjanto menjelaskan, bangunan gedung bertingkat di Kota Malang akan diatur lebih rinci, soal tinggi maksimal dan zonasinya.
Hal itu masih dibahas dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan belum bisa dipublikasi karena masih dalam tahap pembaharuan.
Dosen Perencanaan Wilayah (PWK) Fakultas Teknik UB - Deni Agus Setyo menjelaskan, semua kecamatan di Kota Malang masih bisa dibangun gedung bertingkat dengan maksimal ketinggian 152 meter. (NF-BG/JAWAPOS)
Sumber :