AMEG - Kebijakan larangan mudik, secara resmi diberlakukan sejak 6-17 Mei 2021. Namun begitu, masyarakat masih diberi kelonggaran. Tidak hanya melakukan mobilitas di wilayah dalam aglomerasi, juga diperbolehkan untuk berwisata.
Apalagi selama masa larangan mudik tersebut, tempat wisata di Kabupaten Malang masih boleh beroperasi. Data Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang, ada 168 obyek wisata di Kabupaten Malang yang akan beroperasi.
‘’Sesuai hasil rapat dengan Pak Kapolres, Bupati dan Dandim tadi, obyek wisata tetap boleh buka. Tapi ada penekanan pada peningkatan penerapan protokol kesehatan (prokes),’’ ujar Kepala Disparbud Kabupaten Malang, Made Arya Wedantara, Rabu (5/5/2021).
Karenanya, Made mengimbau semua pengelola wisata, tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Baik itu oleh Perhutani, maupun pihak pengelola yang lain. Selain itu, keamanan dan ketertiban juga harus diperhatikan.
"Sampai hari ini tidak ada penutupan (obyek wisata) dan tidak ada arahan Kapolres untuk menutup," imbuh Made.
Selain itu, Made juga menjelaskan, nantinya tidak akan ada pemilahan pengunjung di obyek wisata. Hal itu sudah dapat dipastikan. Karena ada penyekatan di pintu masuk menuju Kabupaten Malang. Sehingga pengunjung dari luar Malang dipastikan tidak ada.
"Masyarakat tidak akan bisa kemana mana kan kasihan. Makanya obyek wisata tetap buka. Orang luar masuk ke Malang susah. Semua pintu dicek satgas, selain KTP Malang Raya dilarang masuk ke Malang. Jadi hanya masyarakat Malang Raya saja," terangnya.
Sebagai bentuk penegasan terhadap penerapan prokes di tempat wisat, dalam waktu dekat pihaknya juga akan bersurat ke seluruh pengelola wisata di Kabupaten Malang. Tentunya terkait komitmen dalam penerapan prokes.
"Kami juga akan melakukan sosialisasi mulai tanggal 6-17 Mei turun ke obyek wisata untuk mengingatkan pengelola," pungkasnya. (avi)