Mario Dandy Dituntut Bayar Restitusi 120 Miliar

Selasa 15-08-2023,16:02 WIB
Reporter : amegid2
Editor : amegid2

Sumber : VIVA

Terdakwa Mario Dandy, Shane Lukas dan AG dituntut membayar ganti rugi atau restitusi ke pihak korban - Christalino David Ozora sekitar 120 miliar. Dinyatakan oleh hakim, kalau Mario Dandy terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap David.

Melansir CNN, Jaksa menyebut, kalau Mario tidak sanggup membayar restitusi itu maka akan diganti dengan pidana 7 tahun penjara.

Mario juga dinilai terbukti melanggar Pasal 335 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan dianggap tidak manusiawi karena penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David brutal dan sangat sadis. (IC-BG/CNN INDONESIA)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler