AMEG.ID, Jakarta - Keempat saksi itu Direktur PT Indo Papua Budi Sultan, Direktur Utama PT Laut Timur Papua Sherly Susan, dan pemilik salon Imelda Sun serta satu saksi lainnya tidak hadir yakni karyawan swasta Daniel Christian Lewi.
Melansir Republika, ketiga saksi tersebut dimintai keterangan dalam perkara suap dan gratifikasi senilai 46,8 miliar yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Terdakwa Lukas Enembe menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada Senin (21/8). (AL-AL/REPUBLIKA)