AMEG - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Malang, meminta masyarakat untuk melaksanakan salat Idul Fitri 1442 H, di masjid-masjid di lingkungan permukiman masing-masing. Selain itu juga mengingatkan, protokol kesehatan diterapkan secara ketat.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmara yang juga sebagai Wakil Komandan Satgas Covid-19 mengatakan, imbauan itu sejatinya untuk memberikan rasa aman dan nyaman, bagi seluruh masyarakat Kota Malang di tengah pandemi Covid-19. Juga untuk mencegah terjadinya kerumunan massa yang dikhawatirkan dapat menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
"Terkait dengan ibadah, sudah kita bahas. Nanti akan ada imbauan bagi untuk bisa beribadah Salat Id-nya mungkin di komplek masing-masing. Jadi tidak harus menuju satu tempat tertentu. Juga nanti bisa mengurangi kumpulan massa," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kota Malang, telah mengizinkan takmir masjid untuk melaksanakan salat Idul Fitri di masjid atau pun di lapangan terbuka.
Wakil Ketua Umum MUI Kota Malang, H. Drs. Chamzawi mengatakan, diizinkannya pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 H, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI Nomor 4 Tahun 2021, Tentang Perubahan SE Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah Tahun 2021.
"Salat Id tahun ini tentunya boleh dilakukan di masjid atau di lapangan terbuka. Namun harus tetap mematuhi prokes," katanya.
Pihaknya juga sangat optimistis, dengan diizinkannya salat Idul Fitri digelar di masjid atau pun di lapangan terbuka, tidak akan terjadi klaster baru penyebaran Covid-19. "Seperti salat tarawih selama ini tetap bisa dilakukan tapi juga dengan menjalankan prokes," terangnya. (avi)