AMEG - Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2021 ini, masih belum dinaikan. Hal tersebut dikarenakan saat ini dalam kondisi pandemi Covid-19.
Menurut Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Made Arya Wedantara, pihaknya tidak ingin menambah keresahan masyarakat, dengan menaikan NJOP. Apalagi pemerintah masih terus melakukan upaya pemulihan ekonomi, akibat pandemi.
"Kami memberi kesempatan kepada masyarakat, untuk memulihkan perekonomian terlebih dahulu, baru menaikkan NJOP. Kami tidak akan membebani," ujar Made.
Made mengakui, sudah 20 tahun ini tidak melakukan penyesuaian NJOP. Termasuk pada tahun ini. Kecuali pada tahun lalu, ada penyesuaian NJOP di tiga kecamatan. Yakni Kecamatan Pujon, Ngantang dan Kasembon.
Menurutnya, naiknya NJOP akan dapat berdampak pada naiknya nilai jual tanah. Dan saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang juga telah memetakan wilayah yang nilai objek pajaknya dapat dinaikan.
"Dari sisi masyarakat keuntungannya, kalau NJOP naik kan otomatis harga tanah juga naik. Tapi jual tanah kan tidak lihat NJOP, melainkan lihat perolehan," imbuh Made.
Disebutkan, nantinya saat pandemi sudah mereda, akan dilakukan penyesuaian atau kenaikan NJOP. Namun pihaknya memastikan, sebelum hal itu dilakukan, akan didahului sosialisasi.
Namun kenaikannya tidak dilakukan secara frontal. Terlebih, dengan rencana pembangunan jalan tol Malang-Kepanjen, juga akan ada peningkatan pada harga tanah.
"Adanya tol sangat berpengaruh. Daerah yang akan dilewati jalan tol, nilai jualnya pasti tinggi," pungkasnya.(avi)