AMEG.ID, Kota Batu - Ada 5 orang tersangka lengkap dengan barang bukti di tahap 2 kasus pengeroyokan di Kafe Omah Koempoel Kota Batu sudah diserahkan pe Penyidik Polsek Batu, ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu kemarin (24/8).
Mengutip Surya, Kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Mohammad Januar Ferdian saat pengeroyokan di lakukan korban atas nama Rainer beruntungnya bisa melarikan diri kemudian bergegas meninggalkan tempat.
“Perbuatan kelima tersangka tersebut melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” jelasnya.
Januar menambahkan akibat dari pengeroyokan itu, Rainer mengalami luka memar dibagian punggung kiri, lutut, dan punggung kaki. (WL-NY/SURYA MALANG)