AMEG.ID, Dari hasil kasasi perkara kanjuruhan kalau Mahkamah Agung menjatuhkan vonis penjara 2 tahun pada mantan Kasat Samapta Polres Malang - AKP Bambang Sidik Achmadi dan tahanan 2 tahun 6 bulan pada mantan Kabag Ops Polres Malang - Wahyu Setyo Pranoto.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa timur - Mia Amiati akan mengeksekusi 2 mantan polri itu, mengingat putusan kasasi itu menjadi putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Melansir Liputan 6, Untuk itu Jaksa Penuntut Umum akan segera melakukan putusan kasasi yang dimaksud dengan mengeksekusi terpidana. (NF-BG/LIPUTAN 6)