AMEG.ID, Jawa Timur - Tim Siber Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus manipulasi data yang dilakukan sekelompok orang yang menggunakan aplikasi Go-Food.
Mengutip Berita Jatim, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan kasus ini terjadi dengan melakukan transaksi pembelian makanan fiktif menggunakan akun merchant aktif. Merchant sendiri merupakan istilah penjual atau mitra usaha yang bekerja sama dengan Go-jek.
“Modus operasinya adalah membuat akun Merchant fiktif dengan menggunakan identitas palsu. Kemudian melakukan transaksi pembelian makanan fiktif dengan menggunakan akun Go-Jek milik pelaku. Transaksi ini dilakukan secara berulang-ulang dengan tujuan untuk mendapatkan bonus atau insentif dari Go-Jek,” kata Dirmanto.
Dirmanto menambahkan kasus ini terjadi sejak 1 Oktober 2022 lalu, sampai 15 Agustus 2023. Total tercatat sebanyak 107 ribu lebih transaksi pembelian fiktif dengan kerugian mencapai 1,5 miliar rupiah. (WL-NY/BERITA JATIM)