AMEG.ID, Malang - Kedua tersangka atas nama Lovina Artha Mevia (22), Mahasiswi asal Desa Salen, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Mustofa Kemal Pasha (22), Mahasiswa asal Desa Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Melansir Berita Jatim, mereka mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Malang, menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pengguguran janin bayi atau aborsi. Saat kejadian, pelaku nekat membawa janin dan menguburkannya di sebuah rumah kos.
Wakapolres Malang - Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro mengatakan,“Tersangka aborsi tersebut adalah orang tua dari janin yang digugurkan. Bahwa korban merupakan janin bayi masih umur sekitar 5 bulan,” (AL-BG/BERITA JATIM)