3 Bacaleg Kota Malang Berstatus Mantan Narapidana

Kamis 14-09-2023,11:33 WIB
Reporter : amegid2
Editor : amegid2

AMEG.ID, Kota Malang - Berdasarkan data KPU Kota Malang dari 573 Bacaleg yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS), tiga diantaranya berstatus mantan narapidana dengan kasus masuk kategori pidana umum.

Melansir Radar Malang, Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas menyampaikan kasus yang menjerat tiga Bacaleg itu yaitu penipuan, kekerasan, dan pemalsuan pita cukai.

”Kalau identitas kami tidak berhak mengumumkan ke publik. Bacaleg itu sendiri yang nanti mengumumkan ke media massa,” jelas Aminah.

Kata Aminah dua Bacaleg sebelumnya mendapatkan hukuman di atas lima tahun dan satu sisanya menjalani hukuman di bawah lima tahun. Menurut Aminah, meski berstatus sebagai mantan napi, 3 kandidat itu sudah memenuhi syarat untuk bisa maju menjadi calon legislatif DPRD Kota Malang. (AN-NY/RADAR MALANG)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler