AMEG.ID, Kota Malang - Sub Koordinator Substansi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lansia Dinsos P3AP2KB Kota Malang Laily Qodariyah menyampaikan ada persyaratan yang harus dipenuhi kalau seseorang ingin mengadopsi anak. Hal ini menanggapi temuan Polresta Malang Kota soal kasus penjualan bayi baru lahir.
Melansir Malang Times, kata Laily Dinsos P3AP2KB Kota Malang berperan jadi fasilitator dalam proses adopsi seorang anak jadi orangtua juga harus mengajukan permohonan ke Dinsos. Serta harus bisa memenuhi 30 persyaratan yang ditentukan.
“Persyaratannya itu ada dua, satu untuk calon anak angkat, satu calon orang tua angkat. Untuk calon anak angkat, anak yang diadopsi belum berusia 18 tahun dan merupakan anak terlantar. Kemudian bagi orang tua angkat status menikah paling singkat lima tahun dan belum memiliki anak,” terang Laily.
Selain itu penyerahan anak juga harus disaksikan aparat setempat keluarga besar dan harus disertakan tidak ada keberatan atau tuntutan dari keluarga. Hal tersebut sebagai upaya untuk meminimalisir penjualan anak. (AN-NY/MALANG TIMES)