AMEG.ID, Malang - Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang - Tujuwarno menyebut, dalam kenaikan insentif bagi guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ada persyaratannya, minimal guru PAUD harus S1 untuk bisa sertifikasi.
Melansir Radar Malang, Selain itu insentif juga diberikan pada guru dengan batas usia maksimal 60 tahun, jadi kalau usianya diatas 60 tidak bisa mendapat insentif, meski sudah mengabdi menjadi guru dan mengajar.
Insentif guru yang semula 600 ribu, akan menjadi satu juta per bulan, Kata Tujuwarno, tahun ini ada 2.278 guru PAUD yang menerima insentif. Tahun depan jumlahnya bisa berkurang dan bisa juga bertambah. “Kalau berkurang, kemungkinan karena purna tugas,” ucapnya. (NF-BG/RADAR MALANG)