AMEG.ID, Jawa Timur - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur diketahui mengambil alih kasus kebakaran hutan yang terjadi di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Pengambilalihan kasus ini karena besarnya dampak dan kerugian yang dihasilkan dari tragedi tersebut.
"Kami memperkuat penyidikan karena ini dampaknya luas dan karena menimbulkan kerugian cukup besar supaya penangannya juga lebih ada perbaikan ke depan. Makanya, kami tarik ke sini," ujar Farman.
Mengutip Kompas TV, direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Farman mengatakan, area yang terbakar di Gunung Bromo total mencapai 989 hektare. Kebakaran ini bermula dari aktivitas prewedding di kawasan savana, dikenal sebagai Bukit Teletubbies.
Lebih lanjut, untuk memperdalam penyelidikan kasus itu Ditreskrimsus Polda Jatim berencana akan bekerja sama dengan penyidik dari Polres Probolinggo. Penyelidikan itu dilakukan untuk memperdalam dan memberikan asistensi terkait kasus ini. (IC-AL/KOMPAS TV)