AMEG.ID, Malang - Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan, penindakan knalpot brong kembali dilakukan pada Sabtu (30/9/2023) sampai Senin (02/10/2023) di berbagai lokasi, dan hasilnya 167 motor dengan knalpot brong yang diamankan.
Melansir Radar Malang, motor-motor itu diamankan dari arena balap liar di sekitar Perumahan Araya, Jalan Ciliwung, Jalan Ijen, dan Jalan Soekarno-Hatta. Semuanya ditahan sampai 26 Oktober 2023. Pemiliknya harus melewati persidangan dan membayar denda tilang terlebih dahulu.
Kata Buher, pemasangan knalpot brong untuk kontes di pameran tidak dipermasalahkan, tapi motor itu tidak boleh digunakan di jalan raya. Sementara itu, razia knalpot brong juga terus dilakukan hingga kemarin. (AN-BG/RADAR MALANG)