AMEG.ID, Surabaya - Hari ini (06/10/2023), polrestabes Surabaya menetapkan tersangka Ronald Tanur sebagai tersangka penganiayaan di Blackhole KTV, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Melansir Berita Jatim, Kapolrestabes Surabaya - Kombespol Pasma Royce mengatakan, dari hasil rekaman CCTV dan keterangan dokter, penganiayaan dimulai dari Blackhole KTV. Dini Sera (29) dipukul juga menggunakan botol minuman jenis Tequila sebanyak dua kali di bagian belakang.
“Korban dinyatakan tewas pukul 02.32 WIB,” pungkas Pasma.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan akan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan dengan opsi bisa diperpanjang hingga 90 hari untuk menunggu pelimpahan berkas ke kejaksaan. (RT-BG/BERITA JATIM)