AMEG.ID, Pemerintah Provinsi Jawa Timur diketahui mengumumkan perubahan revolusioner dalam sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jatim. Perubahan ini menimbulkan kesetaraan pada sistem penggajian.
Jadi Pemprov Jatim memutuskan untuk menghapus golongan 1-4 dalam struktur pangkat PNS kalau sistem “Single Salary” diberlakukan. Hanya saja masih belum bisa dipastikan waktunya.
Dan jika sudah diberlakukan, artinya semua PNS akan dapat gaji tunggal yang mencakup gaji pokok dan tunjangan lainnya. Hal itu juga akan membuat sistem penggajian lebih transparan dan sederhana.
Selain itu, pada sistem gaji tunggal ini juga terdapat perubahan terhadap pangkat PNS. Dengan dihapusnya golongan 1-4, maka pangkat PNS menjadi lebih tinggi dengan gaji yang lebih besar pula. (IC-FR/KLIK PENDIDIKAN)