AMEG.ID, Kota Malang - Sekretaris Mediator Pengadilan Agama Malang Kelas IA (Kota Malang dan Kota Batu) Arista Suci menyampaikan, angka terlaksananya mediasi dinilai jauh lebih rendah dibanding dengan jumlah perkara yang masuk. Sebab pihak yang tidak hadir memang ingin mempercepat proses perceraian.
Mengutip Radar Malang, kata Arista, sejak Januari sampai Agustus 2023 mediasi yang terlaksana hanya 335 perkara. Padahal jumlah gugatan yang masuk seribu 183 perkara.
Sementara itu Arista menambahkan, dari mediasi yang digelar ada 14 mediasi yang berhasil. Sedangkan yang lain tidak berhasil sama sekali.
Rata-rata perceraian terjadi akibat adanya pertengkaran hingga hadirnya pihak ketiga dalam rumah tangga kedua pasangan tersebut. Selain itu juga sudah tidak adanya kecocokan antara pasangan tersebut. (WL-AL/RADAR MALANG)