Sidang Vonis Dari 8 Tahanan Pendemo Kantor Arema Fc  Dilakukan Dengan Dikawal Aremania  

Rabu 11-10-2023,17:11 WIB
Reporter : amegid2
Editor : amegid2

AMEG.ID, Malang - Hari ini (11/10) ada puluhan Aremania mengawal sidang 8 tahanan pendemo kantor Arema FC di depan Kantor Pengadilan Negeri Kota Malang, tahanan itu sebelumnya melakukan demo yang berujung bentrok di kantor Arema FC pada Januari lalu. 

Melansir Antara, Mereka dilaporkan ke polisi dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan, pengeroyokan yang mengakibatkan luka- luka. Devi Athok justru memuji para 8 tahanan karena mereka menyelamatkan muka Arek-arek Malang atas pengusutan Tragedi Kanjuruhan. Sebab, 8 tahanan ini dengan berani mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada seluruh suporter di Indonesia atas Tragedi Kanjuruhan.

"Iya (menuntut bebas) karena teman-teman tidak bersalah. Ini hanya kriminalisasi dari pihak kepolisian dan para oknum yang bermain di kasus Kanjuruhan," ujar Devi Athok.

Demonstran yang mengawal sidang vonis itu membawa sejumlah poster dengan dukungan agar ke 8 tahanan dibebaskan. Hal itu diungkapkan Devi Anthok, ayah dari 2 korban meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan. (NF-BG/VIVA)

Tags :
Kategori :

Terkait