AMEG.ID, Malang - Sebelumnya, ranperda Pengarusutamaan Gender (PUG) disampaikan Bupati Malang pada 22 Maret 2022, dan dilanjutkan dengan Pandangan Umum Fraksi DPRD pada 23 Maret 2022 kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Panitia Khusus.
Kemudian, pada 30 Agustus 2023, gubernur telah memfasilitasi terhadap raperda Pengarusutamaan Gender (PUG). Ketua DPRD Kab Malang - Darmadi menjelaskan, anggotanya sudah menyetujui PUG, tapi sebelum disahkan, karena harus menunggu evaluasi dari Gubernur Jatim.
Melansir Surya Malang, Disisi lain, Bupati Malang - Sanusi menambahkan, Ranperda Pengarusutamaan Gender itu sebagai dasar dan acuan dalam rangkaian meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan.
"Ini juga dalam rangka menjamin hak yang sama antara laki-laki dan perempuan sebagai upaya untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di Kabupaten Malang," ucap Sanusi. (NF-BG/SURYA MALANG)