AMEG.ID, Kota Malang - Setelah dievakuasi bocah berinisial D di Kecamatan Kedungkandang Kota Malang terindikasi busung lapar dan sempat drop sampai ada luka bakar dan retak jantung akibat disekap dirumah.
"Saat korban dievakuasi, mengalami luka cukup parah. Ada retakan di tulang rusuk, tangan, kaki hingga kepala korban," kata Kompol Danang Yudanto.
Mengutip Surya Malang, Kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto saat ditanya alasan menyiksa tersangka mengatakan korban sering rewel dan melakukan hal hal yang tidak diinginkan tersangka salah satunya mengambil makanan tanpa izin.
Danang juga menambahkan bahwa penganiayaan itu dilakukan oleh lima anggota keluarganya yang terdiri dari ayah kandung serta keluarga ibu tirinya. Atas tindakannya itu tersangka akan akan dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. (WL-NY/SURYA MALANG)