Pengawasan Banner Politik Di Malang Akan Diperketat

Jumat 13-10-2023,15:56 WIB
Reporter : amegid2
Editor : amegid2

AMEG.ID, Malang - Selain mengganggu estetika kota, sebagian reklame politik itu diduga melanggar peraturan daerah (perda) dan aturan kampanye. Pj Wali Kota Malang - Wahyu Hidayat, memastikan pihaknya akan menindak tegas reklame dan banner politik yang melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2022.

Karena saat ini, sebagian reklame politik itu diduga melanggar peraturan daerah (perda) dan aturan kampanye, bahkan dipasang di wilayah pusat kota. Dari pengamatan wartawan koran ini, reklame politik itu juga dipasang di wilayah dengan volume kendaraan tinggi, atau berada di pusat kota.

Melansir Radar Malang, Selain itu Wahyu menegaskan dalam aturan yang ada, reklame tidak boleh dipaku di batang pohon, ditempatkan di tiang listrik, dan dipasang di area institusi pendidikan sekaligus tempat ibadah.

”Jadi bukan untuk reklame politik, perda ini berlaku bagi semua reklame. Ketika melanggar pasti akan dicopot,” tegas Wahyu. (IC-BG/RADAR MALANG)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler