AMEG.ID, Malang - Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang - Husnul Muarif menyebut, semua Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kota Malang yang totalnya ada 16 sudah memenuhi syarat 9 tenaga kesehatan, sesuai Permenkes no 75 Tahun 2014.
9 kategori tenaga kesehatan itu antaranya dokter gigi, perawat, bidan, tenaga kefarmasian, analisis kesehatan, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga kesehatan masyarakat, dan ahli tenaga laboratorium medik.
Melansir Surya Malang, Dari 16 Puskesmas itu, 6 diantaranya juga memiliki layanan persalinan 24 jam. Dengan terpenuhinya syarat itu, diharapkan untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat bisa lebih maksimal.
"Kami buka klinik yang bisa menjangkau langsung masyarakat. Kami juga punya tugas untuk pencegahan dini, terutama masyarakat kampus, mahasiswa, dosen, tenaga pendidik dan masyarakat di sekitar sini," ujarnya. (NF-BG/SURYA MALANG)