AMEG.ID, Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan pada Kamis (26/10/2023) merupakan pertama kalinya terjadi kasus dugaan pelanggaran kode etik yang melaporkan seluruh hakim.
"Ini perkara belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia. Seluruh dunia, semua hakim dilaporkan melanggar kode etik. Sekarang ini masyarakat politik terpecah lima, kubu sini, kubu sini, kubu tengah, dan kubu antara, pada marah semua. Jadi, kasus putusan terakhir ini menarik perhatian seluruh rakyat Indonesia," ungkap Jimly.
Melansir CNN Indonesia, Kata Jimly pelanggaran kode etik hakim konstitusi itu terkait putusan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang mengizinkan di bawah usia 40 tahun untuk maju di pilpres.
Selain itu Jimly juga menilai bahwa perhatian publik terhadap kasus ini bagus untuk pendidikan masyarakat dan menyoroti pentingnya akal sehat dalam konteks saat ini. (ND-NY/CNN INDONESIA)