AMEG.ID, Malang - Melansir Medcom, Wakapolres Malang - Kompol Wisnu S Kuncoro menyampaikan, hasil pemeriksaan terkait kasus pria bernama Abdul Ghofur usia 53 tahun di Kecamatan Turen Kabupaten Malang.
Hasil dari pemeriksaan, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus itu. Sementara insiden berawal saat korban AG dijemput oleh para tersangka Rabu (15/11) lalu, korban dipaksa ikut ke salah satu rumah tersangka.
Setelah itu, korban mendapat aksi penganiayaan dari para tersangka berupa pemukulan berulang kali pada bagian perut dan wajah, kemudian korban memilih bunuh diri di kamar mandi. Atas kejadian itu, para tersangka dikenakan pasal berlapis tentang penculikan dan pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
"(Bunuh diri) ini di rumah Saudara Mawan tersangka. Kan aneh, rumahnya (korban) tidak di situ, (tapi) gantung dirinya di rumah orang lain, kan aneh sekali," katanya. (IC-BG/MEDCOM)