AMEG - Pelaksanaan tes tulis seleksi perangkat desa di lima desa Kecamatan Jatibanteng Kabupaten Situbondo Jawa Timur, diduga curang. Salah satu pengamat hukum Situbondo, Supriyono mempersoalkan dan berencana akan memidanakan panitia rekrutmen.
Yakni, Desa Jatibanteng, Desa Pategalan, Desa Curahsuri, Desa Patemon dan Desa Kembang Sari. Diduga kuat, tes tulis tidak dilakukan secara profesional alias amburadul.
Supriyono mengungkap, fakta yang ia temukan untuk dibawa ke ranah hukum. Baik hukum pidana maupun pelanggaran administrasi.
“Diduga ada suap menyuap. Untuk membuktikannya, biar polisi yang menyelidikinya. Karena perkara ini masih dalam dugaan,” ujar Supriyono.
Temuan awal yakni ada seorang peserta dari Desa Patemon atas nama Suryadi. Saat pelaksanaan tes tulis, dibajunya tertulis jawaban soal dari nomor 1 sampai 100.
“Ini adalah indikasi awal, bahwa tidak mungkin seorang peserta tahu-tahu memiliki kunci jawaban, kalau tidak ada hubungan dengan panitia,” jelasnya.
Ia banyak mendapat keluhan dan pengaduan dari peserta rekrutmen kelima desa di Kecamtan Jatibanteng tersebut. Karenanya, ia meminta agar tes diulang.
Supriyono tetap berencana melaporkan kejadian tersebut ke Polres Situbondo. “Jika memang benar ditemukan dua alat bukti cukup, agar kejadian ini tidak terulang lagi dan menjadi presiden buruk kedepannya.
Sehingga kedepan lebih berkwalitas hasilnya,” papar Supriyono.
Tak hanya itu. Ada faktor kesengajaan dari panitia rekrutmen saat pelaksanaan tes tulis. Seharusnya tes tulis dilaksanakan pukul 08.00 WIB, tetapi faktanya molor hingga 3 jam.
“Kemudian, hasilnya rencana akan dikoreksi langsung usai tes tulis, tetapi ternyata dikoreksi di luar,” ungkapnya.
“Kami minta kepada Camat dan Bupati Situbondo, agar membatalkan hasil rekrutmen perangkat desa tersebut. Sebab banyak ditemukan kecurangan, dan pelaksanaannya amburadul,” imbuhnya. (ir)