AMEG.ID, Malang - Dampak pergantian aturan izin Mendirikan Bangunan atau IMB, ke Perizinan Bangunan Gedung (PBG), berimbas pada menurunkan retribusi perizinan bangunan. Pemerintah juga menerima getahnya.
Mengutip Radar Malang, Kata Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang – Arif Tri Sastyawan, banyak pengajuan yang berhenti begitu aja, sehingga ini mempengaruhi capaian pihaknya. Sejak PBG diterapkan pertengahan 2022, perolehan retribusinya hanya menyentuh angka Rp 693 juta dari target Rp 12,5 miliar. Kalau dipersentase hanya sekitar 5,5 persen.
Arif menambahkan, sesuai procedural, masyarakat harus menyelesaikan semua persyaratan, baru membayar retribusi. Smentara karena persyaraktan yang lebih rumit, banyak masyarakat yang enggan melanjutkan pengajuan.
”Banyaknya pengajuan yang mandek sangat mempengaruhi capaian kami. Mereka harus menyelesaikan semua persyaratan, baru membayar retribusi. Karena persyaratan lebih rumit, banyak masyarakat enggan melanjutkan pengajuan," terang Arif. (WL-BG/RADAR MALANG)