AMEG.ID, Kota Malang - Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra menjelaskan, di sekitar ATM bukan sebagai titik parkir resmi kecuali beberapa ATM bersama yang memiliki ketentuannya sendiri.
Mengutip Radar Malang, Widjaja menyampaikan, masyarakat bisa turut melapor jika dipungut parkir sekitar ATM. Dengan menyampaikan detail titik dan jukir yang melanggar.
"Terkait layanan, kami juga tekankan kepada jukir untuk memberlakukan warga dengan baik. Ketika dilayani dengan baik, mereka tidak akan sayang memberikan uang Rp 2 ribu, kebanyakan pelayanan yang buruk ini di titik parkir liar dan mereka tidak memiliki KTA," ujar Widjaja
Widjaja menambahkan, pihaknya terus mengupayakan beberapa hal untuk memberantas parkir liar, seperti salah satunya memasang banner di tempat yang memang dilarang. (WL-MT/RADAR MALANG)