AMEG - Peraturan peniadaan mudik sudah diujung tanduk. Peraturan tersebut akan berakhir pada 17 Mei pukul 23.59. Setelah tahap peniadaan mudik usai selanjutnya akan kembali dilakukan pengetatan pasca mudik. Mulai tanggal 18-24 Mei 2021.
Sebelumnya Kasat Lantas Polres Batu, AKP Indah Citra Fitriani telah menjelaskan. Bahwa pada tahap pengetatan mudik tersebut tetap akan dilakukan pemeriksaan. Namun dalam tahap tersebut, kendaraan dari luar wilayah aglomerasi sudah boleh masuk.
"Kendaraan dari luar wilayah aglomerasi sudah boleh masuk. Namun tujuannya tetap, yakni bukan untuk mudik," jelasnya beberapa waktu lalu kepada ameg.id.
Dia mencontohkan, untuk kepentingan diluar mudik yang diizinkan diantaranya adalah seperti berwisata, atau ada kepentingan mendesak. Meski begitu, masyarakat luar kota yang ingin masuk ke Kota Batu tetap harus membawa hasil Negatif/Non Reaktif Swab test PCR atau antigen yang masih berlaku.
Sementara, pada hari terakhir kebijakan peniadaan mudik. Polres Batu bersama dengan Dinkes Kota Batu melakukan test swab antigen secara acak kepada pengendara dari luar kota yang ingin masuk ke Kota Batu. Swab test antigen itu dilakukan di pintu masuk menuju Kota Batu, Jalan Ir Soekarno, Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo Kota Batu.
Kanit Dikyasa Satlantas Polres Batu, M Huda mengatakan. Kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari Operasi Ketupat Semeru 2021. Dimana sasaran kendaraan yang dilakukan pemeriksaan swab antigen merupakan kendaraan yang teridentifikasi dari luar rayon Malang Raya.
"Kendaraan yang kami periksa asalnya macam-macam. Ada yang bernopol AG, L, W, B dan S. Namun, jika identitas mereka berasal dari Malang Raya kami persilahkan beraktifitas. Sedangkan untuk luar Malang Raya, kami hentikan untuk menjalani pemeriksaan swab antigen," terang Huda.
Pada kegiatan tersebut setidaknya ada 26 personil yang diterjunkan. Dimana 20 personel berasal dari Polres Batu dan enam personel tenaga kesehatan (Nakes) dari Dinkes Kota Batu.
Pada pemeriksaan itu, setidaknya ada 20 pengendara yang dilakukan pemeriksaan swab antigen. Jumlah pemeriksaan tersebut juga menyesuaikan dengan persediaan alat swab antigen yang diberikan Dinkes.
"Kurang lebih pemeriksaan berjalan selama 1,5 jam dan berjalan lancar. Tidak ada halal yang tak diinginkan. Hasil pemeriksaan menunjukkan semuanya negatif," jelasnya.
Dia menjelaskan, jika semisal pada pemeriksaan tersebut, didapati pengendara yang positif ataupun reaktif Covid-19 maka akan langsung diberikan tindakan medis. Salah satunya adalah melakukan karantina warga yang positif tersebut.
Sisi lain, Huda juga menegaskan. Pemeriksaan swab antigen kepada pengendara dari luar wilayah aglomerasi itu akan berlangsung hingga tanggal 24 Mei mendatang. Dengan titik pelaksanaan acak, namun tetap difokuskan pada jalur pintu masuk menuju Kota Batu.
Dia menjelaskan, untuk kendaraan dari luar rayon Malang Raya akan dihentikan dan diminta menunjukkan surat keterangan bebas covid-19. Ataupun bukti lain berupa sertifikat vaksinasi.
"Jika ada surat keterangan tersebut pengendara dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan. Namun jika tidak ada, akan langsung kami periksa seketika di tempat," tegasnya.
Lebih lanjut, Satlantas Polres Batu mencatat volume kendaraan selama libur lebaran tak ada lonjakan yang signifikan. Hanya sekitar 10-15 persen. Namun jika situasi normal, lonjakan volume kendaraan bisa sampai 50-75 persen. (yan)