AMEG.ID, Malang - Setelah Dari Anggota DPRD Kota Malang – Bayu Rekso Aji menyampaikan, target retribusi parkir tahun 2023 sebesar 12,5 milyar rupiah, tapi potensi bisa mencapai 25 milyar jika menggunakan Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Melansir Surya Malang, Soal usulan ini, Pj Walikota Malang – Wahyu Hidayat menyampaikan, kalau pihaknya bakal menampung usulan itu. Nantinya bakal dikoordinasikan dulu, dengan perangkat daerah terkait usulan pembentukan UPT parkir.
Untuk memperjelas itu, butuh perubahan peraturan daerah (Perda) yang memakan waktu lama. Jika parkir dikelola oleh UPT, pembagian retribusi ini bisa diatur hanya dengan peraturan wali (perwali). Sehingga tidak membutuhkan proses lama. Wahyu menambahkan, hal ini bakal menjadi perhitungan, apalagi mengingat potensi bisa menambah pendapatan asli daerah.
"Karena belum ada pembagian yang jelas, potensi kebocoran masih tinggi. Dengan menggunakan Perwali, retribusi parkir diperkirakan bisa meningkat dua kali lipat dari yang sekarang" jelas Bayu. (WL-BG/SURYA MALANG)