AMEG.ID, Jawa Timur - Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Arman menyampaikan saat ini polisi telah mengamankan dua pelaku sopir dan kernet truk terkait kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas Bumi bersubsidi di Sidoarjo.
Mengutip Liputan 6, Arman juga menambahkan kedua tersangka tersebut menjalankan aksinya dengan memodifikasi mobil dengan menambah empat tandon plastik dengan kapasitas 1000 liter yang terhubung dengan tangki bahan bakar truk.
"Pada saat truk mengisi bahan bakar, secara otomatis BBM berpindah ke dalam penampungan tandon plastik. Tersangka mengisi bahan bakar jenis Bio Solar di SPBU wilayah Candi, Sidoarjo, dengan menggunakan scan barcode kendaraan yang berbeda," ucapnya.
Atas tindakannya tersebut, Arman menyebut kedua tersangka akan dikenai Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana enam tahun penjara dengan denda enam puluh miliar rupiah. (YO-NY/LIPUTAN 6)