1 PPK dan 4 PPS di Makassar Dipecat Karena Terbukti Terima Uang

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Makassar - Berdasarkan keputusan KPU Makassar, 1 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 4 Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Ujung Pandang, Makassar dipecat. Diketahui kelimanya terbukti melanggar kode etik dengan menerima uang 200 ribu dari caleg.
Melansir Detik, Anggota Bawaslu Makassar Rahmat Sukarno menyampaikan dirinya belum bisa menanggapi keputusan KPU Makassar karena belum menerima suratnya secara resmi. Lebih lanjut dirinya mengaku belum mengetahui soal pemecatan tersebut.
"Kami belum bisa respons terkait informasi ini karena kami belum menerima suratnya secara resmi. Nanti kami beri tanggapan setelah ada surat SK resmi kami terima," katanya.
Kata Rahmat, Bawaslu akan merespons informasi tersebut setelah mendapat surat resmi dari KPU. Lalu, ketika ditemukan pelanggaran kode etik, Bawaslu bakal merekomendasikan ke KPU untuk memberi sanksi. (AN-MT/DETIK)
Sumber: