Puluhan WBP di Malang dapat Remisi Natal

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Kota Malang - Kepala Lapas Kelas I Malang Ketut Akbar Herry Achjar mengatakan, 69 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas I Lowokwaru Malang mendapatkan remisi pada hari Natal 2023.
Melansir Jatim Times, Akbar juga menambahkan, remisi pengurangan masa pidana selama 15 sampai 45 hari diberikan pada 68 WBP. Sementara 1 orang sisanya yang merupakan narapidana kasus pencurian, mendapat remisi langsung bebas.
Lebih lanjut Akbar juga menjelaskan, remisi itu diberikan jika WBP telah memenuhi syarat minimal menjalani masa tahanan dan WBP juga tidak boleh memiliki catatan buruk, serta aktif dalam berbagai kegiatan pembinaan didalam lapas.
“Pemberian remisi ini, bisa menjadi motivasi membuat perubahan dan resolusi diri menjadi lebih baik. Pesan saya, dengan remisi ini, WBP kelak dapat mengamalkan dan memanfaatkan bekal keterampilan yang didapat dengan baik,” ungkap Akbar. (YO-JATIM TIMES)
Sumber: