Ribuan Perkara Berhasil Dituntaskan Polresta Malang Kota Sepanjang Tahun 2023
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Malang - Jumlah perkara yang dituntaskan Polresta Malang Kota sepanjang 2023 mencapai 81 persen, atau sebanyak 1.334 perkara. jumlah itu mengalami peningkatan dibanding tahun 2022 yang tercatat sebanyak 951 perkara.
"Ada total 1.334 perkara sepanjang 2023, yang diselesaikan sebanyak 1.086 perkara atau 81,4 persen," kata Kapolresta Malang Kota.
Melansir Jatim Now, Angka itu lebih tinggi karena tahun 2022 sebelumnya saat Covid-19 berdampak kepada pembatasan aktivitas kepada masyarakat, termasuk jumlah perkara yang ditangani Polresta Malang Kota.
Kapolresta Malang Kota - Kombes Pol Budi Hermanto menyebut, sejumlah perkara yang menonjol antaranya peristiwa kekerasan pada anak, penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan kasus perdagangan anak yang masuk TPPO. (NF-BG/JATIM NOW)
Sumber: