DPR RI Tolak Pinjol Jadi Opsi Bayar UKT dan Usul Perbaharui Struktur Anggaran Pendidikan
AMEG.ID, Indonesia - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyatakan opsi membayar kuliah dengan pinjol bukan keputusan yang bijaksana. Lantaran konstitusi menyebut pendidikan merupakan tugas dan kewajiban negara yang tercantum pada pasal 31 ayat 1-5 UUD 1945.
Maka dari itu Fikri mengusulkan untuk dilakukannya pembaharuan struktur dan formula anggaran pendidikan pada anggaran 660 triliun yang selama ini dirasa tidak teralokasi dengan baik hingga munculnya permasalahan mahasiswa trelilit pinjol untuk biaya pendidikan.
Melansir Suara Surabaya, Fikri juga menyebut selama ini banyak pemerintah daerah yang hanya mengalokasikan anggaran pendidikan kurang dari satu persen tanpa transfer daerah.
“Faktanya, di Kemendikbudristek RI pada tahun 2023 hanya memperoleh anggaran Rp80 triliun, dan tahun 2024 ini sekitar Rp97 triliun dari alokasi pendidikan sebanyak Rp660 triliun. Ini masih jauh. Maka menurut saya, perlu dibongkar struktur dan formula anggaran pendidikan,” tegasnya. (YO-NY/SUARA SURABAYA)
Sumber: