Bawaslu Malang Panggil Saksi Pelanggaran Pemilu di Masa Tenang
![Bawaslu Malang Panggil Saksi Pelanggaran Pemilu di Masa Tenang](https://ameg.disway.id/uploads/Ilustrasi-Pemilu.jpg)
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Kabupaten Malang - Bawaslu Kabupaten Malang bakal memanggil 4 orang saksi pelaku bagi-bagi uang saat masa tenang Pemilu 2024 untuk dimintai keterangan dari pihak terlapor maupun saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Koordinator Divisi (kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Malang Abdul Allam Amrullah menyebut empat orang yang dipanggil itu terdiri dari tiga orang yang diduga melakukan praktik politik uang di Kecamatan Turen. Serta satu orang di Kecamatan Gondanglegi pada Minggu 11 Februari 2024.
“Kami akan lakukan penanganan dengan klarifikasi kepada para pihak, baik pihak terlapor maupun saksi yang mengetahui peristiwa tersebut,” ujarnya.
Melansir Tugu Jatim, Allam juga menegaskan kemungkinan ada caleg yang namanya disebutkan saat pembagian uang akan diperiksa meski begitu pihaknya belum bisa memastikan caleg tersebut terlibat dalam kasus ini atau tidak. (YO-NY/TUGU JATIM)
Sumber: