Bawaslu Kota Batu Hentikan Kasus Money Politik

Bawaslu Kota Batu Hentikan Kasus Money Politik

AMEG.ID, Kota Batu - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu kota Batu Mardiono menyampaikan dugaan kasus politik uang yang dilakukan oleh YH di Batu dihentikan lantaran tidak ada cukup bukti.

Melansir Detik Jatim, kata Mardiono berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 523 status terduga pelaku yang bukan dari partai dan temuan uang, kartu nama, dan stiker paslon caleg tidak bisa jadi bukti kuat. YH juga mengaku tidak melakukan paksaan untuk memilih paslon tertentu saat membagikan uang.

''Namun yang bersangkutan (YH yang menjadi terduga pelaku money politics) saat kami dalami tidak ada sangkut paut sama sekali dengan partai. Kami cek di KPU juga nama beliau tidak ada,'' ujar Mardino kepada awak media, Rabu (21/2/2024).

Sebelumnya diketahui, YH yang merupakan warga Sisir, Kecamatan Batu dilaporkan membagikan sejumlah uang pada satu keluarga. Selain uang YH juga membagikan stiker salah satu caleg. (AF,AN-NY/DETIK JATIM)

Sumber: