MK Bakal Buka Tahapan Penyampaian Kesimpulan Soal Sidang Sengketa Pilpres
--
AMEG.ID, Indonesia - Mahkamah konstitusi membuka tahapan penyampaian kesimpulan dari semua Tim Kuasa Hukum paslon terkait sidang PHPU Pilpres yang digelar dalam rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) formal, Selasa (16/4/2024).
Melansir Tempo, diketahui sebelum membacakan putusan pada 22 April mendatang, MK akan menerima kesimpulan dari pihak pemohon dan terkait setelah sidang pemeriksaan PHPU Pilpres sudah selesai dilakukan pada 5 April lalu. Kata Ketua MK Suhartoyo, tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU pilpres tidak diwajibkan. Tapi pada perkara ini ada banyak dinamika yang berbeda dibanding sebelumnya.
"Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan, meskipun ini persidangan terakhir, bisa diakomodasi melalui kesimpulan," kata Suhartoyo pada akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024 di MK, Jakarta, Jumat, 5 April.
Di sisi lain, saat ini para hakim konstitusi tengah melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap hasil persidangan sengketa pilpres yang telah digelar pada 27 Maret hingga 5 April 2024 lalu. Selain itu, Hakim MK Enny Nurbaningsih juga menjelaskan batas akhir dari penyampaian kesimpulan ditetapkan pada Selasa (16/4/2024) pukul 16.00. (AF-NY/TEMPO)
Sumber: