Kominfo Usulkan Regulasi Perlindungan Anak Di Ruang Digital
gadget pada anak --Foto : Grid.ID
AMEG.ID, Jakarta - Disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika - Budi Arie Setiadi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk Child Online Protection sebagai turunan dari UU ITE. Dikuti dari CNN, Kata Budi saat ini regulasi itu masih dalam tahap pematangan dan harmonisasi bersama beberapa pihak terkait rencananya baru akan dirilis pada Juli 2024.
"Kami sudah mengusulkan RPP (Rencana Peraturan Pemerintahan) untuk Child Online Protection, ini adalah turunan dari UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," Ujar Menkominfo.
Isi regulasi itu akan memuat aturan perlindungan pada anak di ruang digital. Dalam pelaksanaannya nanti Kemenkominfo akan bekerja sama dengan KPAI.
Bentuk literasi orang tua bisa berupa kampanye dan sosialisasi. Supaya orang tua sadar akan tantangan jaman digitalisasi. (IC-GL/CNN)
Sumber: