Kantor Imigrasi Di Blitar Deportasi Seorang Remaja

Kantor Imigrasi Di Blitar Deportasi Seorang Remaja

Deportasi WNA--Foto : Bali Tribune

AMEG.ID, Blitar - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mendeportasi seorang remaja berinisial IJ 19 tahun. Remaja tersebut berdomisili Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar ke Singapura karena melebihi izin tinggal.

Dikutip dari Antara Jatim, kata Kepala seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar - Rini Sulistyowati IJ memiliki orangtua dengan ayah berkewarganegaraan Singapura dan ibu dari indonesia. IJ lahir pada 2005 dan pada 2013 ia datang ke Indonesia.

"Saat kelahiran dan sampai dengan usia 19 tahun, yang bersangkutan tidak melakukan pendaftaran affidavit yang merupakan subjek dari ABG (Anak Berkewarganegaraan Ganda) terbatas," ungkapnya di Blitar.

Rini menyampaikan petugas dari Imigrasi Blitar juga mengantarkan yang bersangkutan ke Bandara Juanda. pada 2013 Imigrasi Blitar telah melakukan deportasi pada sembilan orang WNA. (WL-GL/Antara Jatim)

Sumber: