PJ Kepala Daerah Tak Bisa Maju Di Pilkada 2024

PJ Kepala Daerah Tak Bisa Maju Di Pilkada 2024

Pilkada--Foto : RRI.co.id

AMEG.ID, Jakarta - Berdasarkan pasal 7 Ayat 2 huruf q undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur , bupati dan wali kota. Para pejabat (pj) kepala daerah dari tingkat gubernur, walikota hingga bupati tidak bisa maju di Pilkada 2024.

Dikutip dari CNN Indonesia, dalam UU Tentang Pilkada juga mengatur jika PNS ingin maju Pilkada 2024 maka harus mengundurkan diri terlebih dulu. Tidak hanya PNS aparat TNI, Polri, hingga Kepala Desa juga harus mundur jika ingin menjadi peserta Pilkada 2024.

"Tidak berstatus sebagai pejabat Gubernur, pejabat Bupati, dan pejabat Walikota,"ujarnya.

Posisi Pj Kepala Desa selama ini diisi para pejabat yang berstatus PNS yang diangkat oleh pemerintah pusat. Untuk jumlah daerah yang diisi oleh pejabat sejak 2022 hingga 2024 sebanyak 272. (YO-GL/CNN Indonesia)

 

Sumber: