MK Bakal Putus Sengketa Pileg 2024 Awal Juni
--
AMEG.ID, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilihan anggota legislatif di Pemilu 2024. Dengan paling lambat pada 10 Juni mendatang.
Dikutip dari CNN Indonesia, Juru Bicara MK - Fajar Laksono mengatakan MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU Legislatif paling lama 30 hari kerja. Sejak perkara dicatat dalam e-BRPK.
"Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2024, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 10 Juni 2024," ujar Juru Bicara MK.
Lebih lanjut Pemeriksaan perkara PHPU Pileg 2024 mulai dilakukan hari ini (29/4 ). Yang diikuti oleh tiga panel majelis hakim terdiri dari tiga orang hakim konstitusi. (YO-GL/CNN Indonesia)
Sumber: